Penyidik KPK Dilaporkan Polisi

Sabtu, 13 Oktober 20120 komentar


Jakarta, E-dieBlogS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh LSM Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD) pimpinan Andar M. Situmorang, SH. Andar sendiri menyetor laporan Polisi Nomor: LP/801/X/2012/Bareskrim Tanggal 10 Oktober 2012.

"Semua perkara yang ditangani Novel harus batal demi hukum sepanjang dia tidak mencantumkan namanya dengan benar. Dia menyalahgunakan kewenangannya, dia tidak memberikan indentitas dengan sebenarnya," kata Andar saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/10/12).

Alasan itulah kata Andar, Novel tidak layak jadi penyidik institusi tindak kejahatan korupsi itu. "Dia tidak layak jadi penyidik," tegasnya.

Andar menilai Kompol Novel Baswedan telah melakukan kejahatan jabatan dimaksud Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP karena menggunakan nama palsu dan martabat palsu dalam BAP saksi Abdul Hadi Djamal tangal 3 Maret 2009 dan dalam Berita Acara penerimaan 8 bukti dari Resco Pesiwarisa tanggal 21 Mei 2010, serta mempeti-es-kan perkara.

Diduga Kompol Novel Baswedan sukses di SUAP Jhony Allen Marbun hingga 8 bukti tersebut dikesampingkan dalam PUTUSAN Nomor : 17/PID.B/TPK/2009/PN.JKT.PST Terpidana Abdul Hadi Djamal (DPR RI).

Menurut Andar, dalam sejumlah kasus Novel tidak mencantumkan pangkat dan NIP. "Contoh kasus dan stimulus pembangunan dermaga di Indonesia bagian Timur dengan tersangka Abdul Hadi Djamal dan Hantjo Kurniawan," lanjut Andar.

Diterangkan Andar, dalam menangani kasus tersebut, Novel tidak mencantumkan nama dengan lengkap. Novel hanya menggunakan nama Novel, bukan Novel Baswedan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Sulthan Corporation ™ © | Hidayatullah | Hidayatullah
Copyright © Oct 2012. Abu Mansur AL Maturidi Blog - All Rights Reserved
Template Created by Sulthan Corporation ™ © Published by Hidayatullah
Proudly powered by Blogger