PLH Disdukcapil Kab. Inhil Pertegas, E-KTP Gratis !!!

Sabtu, 13 Oktober 20120 komentar


TEMBILAHAN E-dieBlogS – Pelaksana Harian (PLH) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) menyayangkan adanya pungutan terkait pelaksanaan program e-KTP. Menurutnya, program pusat ini seluruhnya dibiayai melalui dana pemerintah. Oleh karenya tidak dibenarkan adanya pungutan biaya kepada masyarakat.
Dikatan PLH Disdukcapil Kab. Inhil, Djamilah, Pihak Kabupaten hanya sebagai perpanjangan tanngan untuk mensukseskan program pemerintah pusat ini tanpa adanya embel-embel pungutan dalam bentuk apapun.
“Menyangkut permasalahan adanya pungutan dibeberapa daerah yang santer dalampemberitaan beberapa waktu belakangan ini, saya belum mau berkomentar apa-apa, tapi perlu saya tegaskan dari pihak Disdukcapil sendiri, Perekaman Data dalam program e-ktp tersebut semuanya gratis karena ini adalah program pemerintah pusat. Dan bagi saya kasus ini juga perlu di cek lagi tentang kebenaran dan seperti apa pemungutan yang dilakukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (12/10).
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga desa Kuala Selat Kecamatan Kateman memprotes kebijakan pihak desa dengan melakukan pungutan sebesar Rp. 10 ribu per wajib KTP untuk melakukan perekaman e-KTP di desa mereka.
Kritikan ini langsung dibantah sang Kepala Desa, Masnur. Menurut keterangannya, pungutan biaya ini diperuntukkan guna membiaya petugas perekam e-KTP selama satu minggu di Desa Kuala Selat.”Kita tentunya perlu membiaya paling tidak untuk transport, makan dan minum termasuk uang rokok petugas,” Ujar Kades saat dikomfirmasi detikriau.org kemaren.
Menurut sang Kades saat itu, kebijakan ini dilakukan hanya untuk meringankan masyarakat. Perekaman e-KTP menurutnya dilaksanakan di Kantor Kecamatan. Dari Desa Kuala Selat ke Kantor Kecamatan di Guntung setidaknya masyarakat perlu mengeluarkan biaya Rp. 50 ribu untuk tranportasi dan biaya makan dan minum. Dengan langsung didatangkan ke Desa, masyarakat menurutnya bisa menghemat biaya dan waktu.
Menurut keterangan sumber detikriau.org, jumlah wajib e-KTP di Kuala Selat setidaknya ada 1000 wajib KTP. Dengan pungutan Rp. 10 ribu per orang, artinya ada dana yang terkumpul sebesar Rp. 10 jt?. Bukankan jumlah ini terbilang cukup besar untuk membiaya petugas perekam e-KTP yang sebenarnya sudah diberikan gaji dan tranportasi untuk program ini dari pemerintah?
Berdasarkan keterangan pihak Disdukcapil Inhil, untuk menjangkau desa-desa yang cukup jauh, pemerintah sudah menyediakan peralatan rekam e-ktp system mobile. Kenapa perekaman e-KTP untuk kasus desa Kuala Selat katanya hanya dilakukan di Kecamatan? 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Sulthan Corporation ™ © | Hidayatullah | Hidayatullah
Copyright © Oct 2012. Abu Mansur AL Maturidi Blog - All Rights Reserved
Template Created by Sulthan Corporation ™ © Published by Hidayatullah
Proudly powered by Blogger