Rusak Taman Kota, Pedagang Akan Dipidanakan

Sabtu, 13 Oktober 20120 komentar


BERITA RIAU (PEKANBARU), E-die BlogS- Walikota Pekanbaru Firdaus MT, mengingatkan para pedagang taman kota yang menggelar dagangan di Taman Kota Jalan Cut Nyak Dien, agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merusak taman kota. Jika nekat, maka akan berurusan dengan hukum.
“Dari semula jalan Cut Nyakdien tidak tempat berdagang, jadi kita akan tetap melarang bagi siapa saja yang berdagang disana,” ujar Firdaus, Jum’at (12/10).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru tidak asal menggusur, karena sudah menyediakan tempat bagi semua pedagang di Puja Sera  Jalan Arifin Achmad.Ia juga yakin bahwa profokator pendemoan PKL Jum’at siang itu adalah kelompok yang di beri hak untuk mengelola Puja Sera.
“SRMI kan yang demo tadi?. Mereka kan yang mengelola Puja Sera  mengapa lagi mereka mau pindah dan menuntut,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait adanya ancaman dari para PKL yang tetap ngotot berjualan dan bahkan akan merusak taman kota jika dilarang berjualan. Firdaus menegaskan akan bertindak sesuai hukum .
“Barang siapa tetap ngotot dan berani merusak maka ia akan berhadapan dengan hukum, dan mereka harus bertanggung jawab ata perbuatan yang mereka lakukan,”

sumber : Riauterkini.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Sulthan Corporation ™ © | Hidayatullah | Hidayatullah
Copyright © Oct 2012. Abu Mansur AL Maturidi Blog - All Rights Reserved
Template Created by Sulthan Corporation ™ © Published by Hidayatullah
Proudly powered by Blogger